Dari awal 2013 saya sudah berencana untuk membuat paspor. Karena saya bercita-cita akan pelesiran ke beberapa negara tetangga akhir tahun itu. Namun Kartu Keluarga (KK) asli hilang entah kemana. Saya kemudian mendatangi ketua RT di perumahan tempat saya membuat KTP. Karena saya tidak memiliki waktu banyak, saya tidak dapat mengurusnya langsung ke desa sendiri. Pada awalnya pak RT berkata bahwa KK akan selesai dalam waktu seminggu. Saya sudah berkali-kali menanyakan nasib KK saya, namun dengan berbagai alasan pak RT bilang KK nya masih belum bisa diurus. Hingga akhirnya terpending hampir satu tahun, akhir Desember 2013 akhirnya KK itu selesai juga. Ketika saya kembali ke Jakarta dan membongkar-bongkar dokumen, ternyata KK saya yang lama terselip. Saya sempat kesal, tapi yasudahah. Sekarang saya punya 2 buah KK.
Di bulan Januari 2014 saya mencoba melakukan pendaftaran pembuatan paspor secara online di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp . Hampir selama 2 minggu, dari Senin-Jumat, dengan memanfaatkan wifi di kantor saya coba untuk terus mendaftar. Namun terus gagal mungkin karena terlalu banyak yang mengakses link tersebut. Hingga sekitar 18:30 pada hari Jumat, 25 Januari 2014 saya akhirnya berhasil mendaftar secara online. Sangat disarankan mendaftar online dilakukan pada malam hari atau saat hari libur, Sabtu-Minggu.
Berikut tahap-tahap mengurus paspor secara online :
I. Mendaftar dengan mensubmit data via website Ditjen Imigrasi RI
1. Langkah pertama adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, diantaranya copy KTP, copy Kartu Keluarga, salah satu dari copy akte lahir/ijazah/surat nikah. Saat itu saya menggunakan ijazah pendidikan saya yang terakhir. Untuk mensubmit berkas-berkas tersebut, saya harus menscan foto copy-an tersebut dalam file gambar jpeg/jpg. Ingat, file hasil scanning tersebut harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.
2. Langkah selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, kemudian diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar di bawah :
3. Pada halaman baru tersebut kita bisa memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena saya ingin membuat paspor baru, maka saya memilih menu Pra Permohonan Personal. Saya meng-klik link Pra Permohonan Personal tersebut, kemudian muncul halaman baru. Berikut gambarnya di bawah.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online yang sudah disediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, saya memilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, saya memilih 48H perorangan. Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI). Pada bagian kolom identitas diri, isi sesuai dengan KTP, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman lainnya. Lihat gambar :
5. Pada halaman berikutnya, saya diminta untuk meng-upload berkas seperti, copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ijazah/surat nikah. Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung tersebut, urutannya adalah copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Upload file tersebut satu persatu, setelah itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut. Lihat gambar.
6. Pada halaman berikutnya saya diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat saya akan mengurus paspor, dan juga tanggal pengurusan. Penting untuk diperhatikan mengenai tempat dan tanggal mengurus paspor, jangan sampai salah memilih. Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Saya ketika itu memilih kanin Kelas I Jakarta Selatan yang berada di warung Buncit. Berhubung itu merupakan kanin yang paling dekat dengan tempat tinggal saya. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”. Lihat gambar.
7. Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi. Saya memasukkan kode gambar yang saya lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”. Lihat gambar :
8. Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu saya lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”. “Bukti Permohonan” tersebut dikirim lewat email beberapa menit setelah registrasi selesai, yang berupa “Tanda Terima Pra Permohonan”. Saya harus print halaman Tanda Terima Pra Permohonan tersebut yang terdiri dari 2 lembar, selembar digunakan untuk pembayaran ke bank BNI, dan selembarnya lagi dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor Imigrasi.
9. Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang dilakukan di bank BNI, dilakukan sebelum datang langsung ke kantor imigrasi. Saya diharuskan membawa bukti pra permohonan ke CS Bank dan uang sebanyak Rp 260.000, Rp 255.000 untuk biaya pembuatan paspor, Rp 5.000 untuk biaya administrasi bank. Bukti pembayaran diserahkan ke KANIM untuk proses selanjutnya. Pada saat itu berhubung hari sudah malam, saya melakukan pembayaran ke bank BNI pada hari Senin, 27 Januari 2014.
Sebagai catatan, batas datang ke kanin maksimal 7 hari dari tanggal jadwal kedatangan yang telah kita tentukan. Jadi jika kita membutuhkan waktu untuk pergi ke bank pada hari berikutnya, tentukan lah tanggal hari berikutnya. Agar uang yang telah dibayarkan tidak hangus.
II. Proses Verifikasi Data, Foto, Wawancara & Pembayaran
Pada hari Selasa, 28 Januari 2014 saya bangun subuh, pukul 06:30 saya sudah sampai di kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Sebelumnya saya sudah menyiapkan seluruh dokumen asli dan foto copy-iannya. Dimulai dengan KTP asli dan foto copy-annya dalam kertas A4 full tanpa dipotong. Kemudian KK dan Ijazah asli serta fotocopy-iannya yang sudah saya siapkan dalam satu buah map. Kita bisa saja memfoto copy di kanin, tapi akan mengefektifan waktu jika kita sudah mempersiapkan segalanya terlebih dahulu.
Walau cuaca hujan tapi ketika sampai antrian sudah panjang. Sangat disarankan datang lebih awal, minimal jam 6 sudah mengambil posisi antrian untuk mengambil nomor antrian di depan pintu masuk kantor imigrasi tersebut. Datang kesiangan akan membuat saya mengantri lebih lama, belum lagi kalau quota pengurusan paspor hari itu sudah penuh. Karena dibatasi hanya untuk 100 orang. Sebelum kantor tersebut dibuka, sekitar pukul 07:10 diberikan penyuluhan mengenai tata tertib pembuatan paspor oleh petugas.
Kanin Imigrasi Jakarta Selatan tersebut dibuka pada bukul 07:30. Ketika dibuka, saya harus berjalan ke lantai 2 untuk kembali mengantri untuk mengambil nomer antrian. Di lantai 2 tersebut pendaftar online dan offline dipisahkan. Pendaftar online mengantri di sebelah kanan, sementara offline di sebelah kiri. Saat itu saya melihat ada perlakuan khusus dan proses yang lebih mudah bagi orang-orang yang mendaftar secara online.
Kanin Imigrasi Jakarta Selatan tersebut dibuka pada bukul 07:30. Ketika dibuka, saya harus berjalan ke lantai 2 untuk kembali mengantri untuk mengambil nomer antrian. Di lantai 2 tersebut pendaftar online dan offline dipisahkan. Pendaftar online mengantri di sebelah kanan, sementara offline di sebelah kiri. Saat itu saya melihat ada perlakuan khusus dan proses yang lebih mudah bagi orang-orang yang mendaftar secara online.
Selain itu submit data via online lebih menguntungkan karena kita hanya perlu datang dua kali ke Kantor Imigrasi. Kedatangan pertama untuk proses verifikasi data, pembayaran, foto dan wawancara. Dan kedatangan yang ke dua adalah untuk pengambilan paspor. Sedangkan bila kita mengurus secara manual, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi sampai 3 kali.
Setelah mendapat nomor antrian, kita tinggal menunggu nomor antrian kita dipanggil oleh operator. Penyerahan berkas-berkas Asli untuk verifikasi di lakukan di Loket 6. Setelah selesai, saya menunggu beberapa menit untuk proses selanjutnya.
Proses selanjutnya adalah proses pengambilan foto dan wawancara yang dilakukan di sebuah ruangan khusus, berada di depan ruang tunggu tersebut. Pastikan Anda memakai pakaian yang rapih dan pantas. Saya sangat menyarankan Anda untuk menggunakan kemeja.
Setelah pengambilan foto dan wawancara, nanti pihak kantor Imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor. Pastikan kita mengambil paspor di hari yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Imigrasi, jangan terlambat terlalu lama karena bila terlambat lebih dari 30 hari maka paspor kita akan digunting alias dimusnahkan.
III. Pengambilan Paspor
Paspor bisa diambil setelah 3 hari kerja, terhitung dari mulai proses pengajuan di kantor KANIM. Nanti pihak KANIM akan memberitahukan tanggal pengambilannya dan ada juga pemberitahuan lewat SMS. Paspor dapat diambil pada pukul 13:00 - 16:00 untuk yang online. Pada saat pengambilan paspor, kita bisa sedikit lebih santai dan tidak perlu terlalu terburu-buru. Jangan lupa untuk membawa kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor. Ketika saya sampai di kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, saya menghampiri petugas untuk meminta nomer antrian. Saya kemudian menunggu cukup lama, sekitar 30-40 menit. Ketika nomor antrian saya dipanggil, saya langsung ke loket pengambilan paspor dengan menyerahkan bukti pembayaran.
Pengambilan paspor bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermatrai 6000, foto copy KTP pemohon, foto copy KTP wakil dan aslinya.